4 Polisi Eks Ajudan Nurhadi Kembali Absen dari Panggilan KPK

4 Polisi Eks Ajudan Nurhadi Kembali Absen dari Panggilan KPK

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 03 Des 2018 19:14 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - KPK mengatakan 4 polisi eks ajudan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi absen lagi dari panggilan sebagai saksi tersangka Eddy Sindoro. Namun, KPK belum menyatakan apa alasan ketidakhadiran 4 orang itu.

"Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari penyidik, 4 mantan ajudan Nurhadi tersebut tidak datang sampai sore tadi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (3/12/2018).


Namun, Febri belum mengatakan apakah keempat orang itu akan dipanggil lagi atau tidak. Febri juga belum menyebut identitas keempat polisi eks ajudan Nurhadi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK kembali memanggil 4 polisi eks ajudan Nurhadi. Keempatnya dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap dengan tersangka Eddy Sindoro.

"Setelah tidak hadir pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada 14 November 2018 lalu, karena kebutuhan Penyidikan dalam perkara dengan tersangka ESI, KPK kembali membuat panggilan kedua dan berkoordinasi dengan Kadiv Propam Mabes Polri untuk menghadirkan 4 orang anggota Polri sebagai saksi untuk tersangka ESI (Eddy Sindoro). 4 orang anggota Polri tersebut merupakan ajudan Nurhadi, mantan sekretaris MA," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

KPK sendiri telah memeriksa Nurhadi sebagai saksi untuk Eddy Sindoro pada Selasa (6/11) lalu. Nurhadi, saat itu, dicecar KPK soal perannya dalam pengurusan perkara Lippo Group.


Eddy Sindoro ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 2016. Dia diduga berperan memberikan arahan dalam pemberian suap yang dilakukan seorang swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno kepada Edy Nasution, panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat saat itu. Dalam putusan Edy Nasution, Eddy Sindoro disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Group.

Kini, Doddy dan Edy Nasution telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukumannya. Doddy divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Edy Nasution dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. (abw/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads