"Hari ini penyidik melakukan pelimpahan barang bukti dan 7 tersangka dalam perkara TPK Suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, ke penuntutan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (3/12/2018).
Ketujuh orang itu, yakni Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tunggul Siagian, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean. Sidang bakal digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 tersangka. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Sebelum ketujuh orang ini, ada 12 orang tersangka yang sudah selesai penyidikannya. Mereka ialah:
1. Rijal Sirait
2. Fadly Nurzal
3. Rooslynda Marpaung
4. Rinawati Sianturi
5. Tiaisah Ritonga
6. Muslim Simbolon
7. Sonny Firdaus
8. Helmiati
9. Mustofawiyah
10. Arifin Nainggolan
11. Sopar Siburian
12. Analisman Zalukhu
Saksikan juga video 'Ungkapan Maaf Eks Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap Gubernur Gatot':
(abw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini