Kasus Pencabulan Santri di Mojokerto Terganjal Pelaku Mangkir

Kasus Pencabulan Santri di Mojokerto Terganjal Pelaku Mangkir

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 03 Des 2018 17:03 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto/File
Mojokerto - Penyelidikan kasus pencabulan 4 santriwati di Ponpes Safinatun Najah, Mojokerto berlanjut, meski korban telah mencabut laporannya. Namun, proses penyelidikan kasus ini terhambat oleh mangkirnya pelaku dari agenda pemeriksaan polisi.

"Kasus ini masih lanjut. Ini kan bukan delik aduan. Tak ada laporan maupun laporan dicabut, tetap bisa dilanjutkan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery saat dikonfirmasi detikcom, Senin (3/12/2018).

Namun, proses penyelidikan kasus pencabulan ini terhambat sulitnya memintai keterangan pelaku berinisial S. Fery mengaku telah 2 kali melayangkan surat panggilan terhadapnya. Sampai hari ini Pengasuh PP Safinatun Najah itu mangkir dengan alasan sakit.

"Keterangan terlapor dengan korban dan saksi berbeda terkait perbuatannya. Sehingga kami perlu mengkonfrontir. Nah, terlapor dua kali kami panggil tak bisa hadir. Alasannya sakit, ada surat keterangan dokter. Saya terhambat itu," terangnya.

Jika keterangan pelaku berhasil dikonfrontasi dengan keterangan saksi dan korban, kata Fery, pihaknya baru akan menggelar perkara pencabulan ini. Selain fakta-fakta terkait pencabulan yang diduga dilakukan S terhadap 4 santriwatinya, dampak terhadap psikis para korban juga akan dipertimbangkan dalam gelar perkara nanti.


Dengan begitu, menurut Fery, gelar perkara nanti juga bakal menjadi penentu dilanjutkan atau tidaknya kasus pencabulan ini. Kasus ini berpeluang dihentikan jika dinilai membahayakan psikis para korban.

"Kami penuhi fakta-fakta dulu, setelah itu gelar perkara. Biar nanti dalam gelar perkara disampaikan pertimbangan dari pemerhati anak," tandasnya

Dugaan pencabulan ini dilaporkan ibu santri asal Sidoarjo yang anaknya mengaku telah dicabuli oleh S. Dari laporan itu terbongkar jika korban berjumlah 4 santriwati.

Keempat santriwati yang diduga dicabuli S berasal dari Mojokerto, Pasuruan dan Sidoarjo. Para korban masih berusia di bawah umur, yakni 14-17 tahun.

Mereka diduga dicabuli S di lingkungan Pondok Pesantren Safinatun Najah, Desa Gedangan, Kutorejo, Mojokerto dalam tahun 2018 ini. S diduga menjamah alat vital para korban. Namun, pelaku tak sampai menyetubuhi mereka. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.