"Komisi III DPR akan menanyakan kasus-kasus seperti ini dalam rapat konsultasi ya, baik dengan MA maupun dengan KY. Jika terbukti apa yang diberitakan itu benar, tentu kami akan minta agar kode etik dan aturan yang berlaku ditegakkan, terlepas yang bersangkutan anak siapa," kata anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, saat dihubungi, Senin (3/12/2018).
Arsul menyebut pihaknya juga akan mempertanyakan cara MA menyikapi kasus perselingkuhan hakim. Ia menilai kasus serupa sudah menjadi suatu fenomena.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Hakim Itu Wakil Tuhan, Kok Jadi Pebinor? |
Sebelumnya diberitakan, hakim berinisial D di pengadilan negeri (PN) di Bali merebut pegawai pengadilan berinisial C, yang juga istri hakim berinisial P. Beredar kabar, hakim D merupakan kerabat dari salah satu hakim agung.
Cerita bermula ketika hakim P menikah dengan seorang panitera pengganti berinisial C pada 2011. Pernikahan keduanya berjalan bahagia.
Memasuki akhir 2017, biduk rumah tangga itu mulai terusik oleh kehadiran hakim D. Hakim D, yang merupakan teman satu kantor C, mulai curi-curi pandang. Biduk rumah tangga hakim P dan panitera pengganti C, yang mulanya harmonis, pun mulai dihantam badai.
Mahligai rumah tangga itu makin diuji saat hakim P bertugas di Nusa Tenggara sehingga membuat hakim P jauh dari istrinya yang menetap di Bali. Kesempatan itu tak disia-siakan oleh hakim D untuk terus menggerogoti rumah tangga tersebut.
Perlahan tapi pasti, wanita yang dikenal kalem itu goyah dan mulai tergila-gila kepada hakim D. Keduanya mulai saling bertukar chat mesra sejak awal 2018 ini dan memanggil dengan sebutan papa-mama sebagai panggilan sayang.
Salah satu bukti kasus itu adalah chat percakapan hakim D dengan perempuan yang direbut dari hakim P.
"Papa mau mandi? Mama siapin handuknya ya sayang," kata C dalam chat.
"Papa maunya mandi sama mama," jawab hakim D dalam chat tersebut. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini