"Korban selama ini seringkali berbuat ulah dan keberadaan meresahkan warga. Seringkali juga memeras untuk membeli minuman keras," ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada wartawan di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (3/12/2018).
7 Pelaku telah diamankan Polres Malang. Mereka diduga kuat sebagai pelaku yang menganiaya Juari hingga tewas, Minggu (25/11/2018), dini hari
Mereka Irul Arifin alias Doweh (19), Eko Wahyudi (27), Muhammad Rudik (31), Mat Sair (46), Abdul Kholik, Suhartono (40) dan Saduda Roini (37).
Para pelaku diduga tersulut amarah hingga tega main hakim sendiri. Awalnya 17 orang diamankan polisi, termasuk kepala desa setempat. Karena tak cukup bukti, Kades pun lolos dari jeratan hukum.
"Ada pelaku lain yang masih DPO, kami harap segera menyerahkan diri," tegas Yade. Kapolres menjelaskan, saat kejadian banyak warga yang mendatangi rumah korban, jumlahnya mencapai puluhan.
Namun dalam pemeriksaan mendalam, hanya 7 pelaku yang menguat sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban.
"Pada saat kejadian yang datang banyak, jumlahnya sampai puluhan, namun saat pemeriksaan tujuh orang kita tetapkan sebagai tersangka," tandas Yade.
Ketika tewas dianiaya, Juari terhitung masih 40 hari keluar dari lembaga permasyarakatan. Juari tewas mengenaskan di jalan desa. Kematiannya sungguh tragis, apalagi disaksikan istri dan kerabat lain.
Para pelaku mulanya mendatangi rumah korban dan mendobrak paksa pintu depan. Korban tengah tidur di ruang tengah dijemput para pelaku sekaligus dianiaya.
Tak puas pelaku menyeret korban keluar rumah dan membawanya ke jalan kampung, Minggu (25/11/2018) dini hari. (fat/fat)











































