Pemusnahan barang bukti narkoba ini digelar di halaman kantor Kejari Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim. Pemusnahan yang dipimpin Kepala Kejari Syafiruddin ini dilakukan dengan dua cara.
Narkotika jenis sabu, ganja dan alat hisap dimusnahkan dengan dibakar di dalam beberapa drum. Sementara pil dobel L dimusnahkan dengan dilarutkan menggunakan air, lalu dibuang ke saluran air.
Pemusnahan ini juga disaksikan perwira Polres Jombang, pimpinan Lapas Jombang dan tokoh masyarakat.
"Barang bukti ini dari hasil penyerahan kepolisian terkait perkara narkoba yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kami berkewajiban mengeksekusi dengan memusnahkan barang bukti tersebut," kata Syafiruddin kepada wartawan di lokasi, Senin (3/11/2018).
Jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini tergolong cukup besar. Berupa 569,437 gram sabu, 404,6 gram ganja kering, 40.456 butir pil dobel L, serta 3 boks alat hisap sabu.
"Paling banyak di Jombang penggunaan dan pengedaran dobel L. Anak SMP sampai dewasa mengedarkan pil dobel L," ungkap Syafiruddin.
Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Muhammad Mukid menjelaskan, barang bukti narkotika dan pil dobel L itu hasil pengkapan 253 tersangka selama 6 bulan terakhir tahun ini.
Dari jumlah itu, 159 tersangka merupakan pengedar pil dobel L. Kini seluruh tersangka telah divonis bersalah.
"Nilai barang bukti yang dimusnahkan hari ini kurang lebih Rp 1 miliar," terangnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini