"Ya tadi 16 pertanyaan, sekitar 3 jam," kata Ahmad di Mapolda Jateng usai diperiksa, Senin (3/12/2018).
Kuasa hukum yang juga Advokat Pembela Prabowo, Hanfi Fajri, mengatakan pemanggilan ini merupakan tindak lanjut laporan AHmad ke Mabes Polri pada 5 November lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Buntut Panjang Bupati Boyolali Maki Prabowo |
Hanfi menjelaskan pihaknya ingin agar kasus yang menjerat Bupati Boyolali, Seno Samodro, ini juga cepat ditangani layaknya kasus 'Jokowi Banci' yang dilakukan Bahar bin Smith.
"Ingin segera proses karena menyangkut kepala daerah yang tidak beretika yang selayaknya. Perbandingan kasus Pak Jokowi yang dikatakan banci oleh Habib Bahar bin Smith diproses cepat, kenapa proses Bupati Boyolali ini lambat," tandasnya.
Ia menyayangkan harus ada pelimpahan kasus dari Mabes Polri ke Polda Jateng sehingga penanganan lambat. Selain itu jika memang ada kekurangan alat bukti atau keterangan, polisi seharusnya bisa segera mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Kita buatnya locus ada 2, dari berita online kemudian lihat dari video, kemudian locus di Boyolali. Akibatnya tidak hanya di Boyolali, tapi Jakarta dan sejumlah daerah yang peduli yang mendukung Pak Prabowo apalagi ini masanya pemilu," tegas Hanfi.
"Kita lapor juga ke Bawaslu dan ombudsman," imbuhnya.
Untuk diketahui, Bupati Seno Samodro dilaporkan karena mengeluarkan makian terhadap Prabowo Subianto saat mengikuti aksi demo 'membela tampang Boyolali' pada Minggu (4/11) lalu. Ketika berorasi, Seno mengucapkan makian ketika menyebut nama Prabowo.
Saksikan juga video 'Dibecandain Prabowo, Boyolali Akan Didatangi Band Metal Incantation':
(alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini