Habib Bahar Dilaporkan, Gerindra Ungkit Kasus Makian Bupati Boyolali

Habib Bahar Dilaporkan, Gerindra Ungkit Kasus Makian Bupati Boyolali

Tsarina Maharani - detikNews
Jumat, 30 Nov 2018 14:10 WIB
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Habib Bahar bin Smith dilaporkan karena ceramahnya yang menyebut 'Jokowi kayaknya banci' hingga 'Jokowi haid'. Gerindra meminta kepolisian bersikap adil dalam menindaklanjuti laporan.

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani mengungkit peristiwa Bupati Boyolali Seno Samodro yang sempat memaki sang ketum, Prabowo Subianto, dengan sebutan 'Prabowo a**'. Menurut Muzani, laporan terhadap Seno tak pernah ditindaklanjuti.

"Polisi harus adil menangani yang seperti ini. Karena kami juga menemukan ada Bupati Boyolali menyebut capres a**, sudah dilaporkan sampai sekarang belum ada tindak lanjut," ujar Muzani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Jadi supaya adil ya, yang seperti ini ditangani baik. Jangan yang satu ditangani, yang satu tidak," lanjut dia.

Namun Muzani enggan berkomentar soal isi ceramah Habib Bahar. Ia mengaku tak tahu persis isi ceramah kontroversial itu.

"Saya nggak ngikutin secara detail. Saya cuma ngikutin bahwa Habib Bahar bin Smith diadukan ke kepolisian dan sudah ditangani polisi," tegasnya.


Habib Bahar bin Smith dipolisikan Jokowi Mania dan Cyber Indonesia gara-gara ceramah kontroversialnya yang menghina Jokowi. Kutipan yang paling viral di media sosial adalah ceramah yang menyebut 'Jokowi kayaknya banci'.

"Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu," demikian transkrip ceramah Habib Bahar bin Smith yang turut jadi lampiran laporan polisi oleh Cyber Indonesia.

Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2). Polisi menindaklanjuti laporan tersebut.


Simak Juga 'Ini Ceramah Habib Bahar yang Dipolisikan Pendukung Jokowi':

[Gambas:Video 20detik]


(tsa/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads