"Ini memang khawatir kalau ini (UU) tak ada, hewan ini kan ada istilah zoonosis (penyakit atau infeksi dari hewan bertulang belakang yang bisa menyebar ke manusia) yang disebarkan dari hewan itu sampai 60 persen," jelas Zulkifli di ruang kerjanya, Senin (3/12/2018).
Menurutnya, sejauh ini sebenarnya sudah ada Kementerian Pertanian yang melakukan pengawasan pada zoonosis. Kendati begitu, pengawasan penyakit dari hewan dirasa belum optimal karena tidak menjangkau daerah-daerah di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkifli menyebut usulan dari para dokter hewan atas pengendalian zoonosis sangat diperlukan diterapkan lebih ketat. Namun dia mengimbau untuk dibuatkan kajian terlebih dulu sebelumnya yang disampaikan ke pemerintah dan legislatif.
"Saya sampaikan, bikin saja kajiannya dulu, kajian ilmiah, nanti dikomunikasikan ke kita dan pemerintah, bisa UU kalau diperlukan oleh pemerintah dan legislatif. Karena kita enggak tahu, banyak satwa yang disebut zoonosis tadi, ada orang yang pelihara burung, kemudian ada satwa-satwa masuk dari luar, itu bagaimana dan siapa penanggung jawabnya," pungkasnya. (idr/ega)