Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, menjelaskan pentingnya aturan PPPK ini. Sebab, selama ini pemerintah menyadari masih banyak tengah honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas.
"Saya berharap skema PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi berbasis sistem merit sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru," kata Moeldoko dalam keterangan tertulis, Senin (3/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Moeldoko mengatakan nantinya para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK harus mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem. Seleksi berbasis merit merupakan prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.
"Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan Polri yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional," ujarnya.
Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, PP Manajemen PPPK merupakan salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial. Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini juga ditujukan sebagai payung hukum untuk merekrut para profesional seperti diaspora dan profesional swassta masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.
"Kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut," ujar Yanuar.
"Selain itu, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia," sambungnya.
Saksikan juga video 'MenPAN RB Kupas Tuntas Soal Tenaga Honorer':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini