"Nggak masalah (dicegah). Emang nggak ke luar negeri, setiap hari ngajar di pondok," kata Bahar saat dimintai tanggapan detikcom, Sabtu (1/12/2018).
Polisi juga menjadwalkan agenda pemeriksaan Bahar pada Senin (3/12). Namun dia mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pencekalan Habib Bahar bin Smith ke luar negeri terhitung 1 Desember 2018. Pencekalan terhadap Bahar terkait dengan kasus ujaran kebencian atau hate speech terhadap Presiden Jokowi.
"Yang bersangkutan (Bahar bin Smith) telah dilakukan pencekalan pada hari ini, sesuai surat dari Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2018 ke Dirjen Imigrasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Sabtu (1/12).
Simak Juga 'Habib Bahar Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta':
(zak/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini