"Panggilan terhadap Habib Bahar Smith sebagai saksi sudah dikirim Jumat (30/11/2018) untuk dipanggil pada Senin, 3 Desember 2018, sebagai saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Sabtu (1/12)
Polisi akan meminta penjelasan Bahar bin Smith terkait ceramahnya yang diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 UU RI Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucap Dedi.
Simak Juga 'Pelapor Minta Polisi Segera Proses Habib Bahar bin Smith':
(aud/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini