Operasi Antik Lodaya 2018, Polres Bogor Ringkus 40 Bandar Narkoba

Operasi Antik Lodaya 2018, Polres Bogor Ringkus 40 Bandar Narkoba

Herianto Batubara - detikNews
Jumat, 30 Nov 2018 19:53 WIB
Jumpa pers Polres Bogor (Foto: dok. Polres Bogor)
Bogor - Jajaran Polres Bogor berhasil mengungkap 29 kasus penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Antik Lodaya 2018. Ada 40 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya berstatus bandar.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/11/2018). Operasi Antik Lodaya 2018 dilaksanakan sejak 23 November 2018.

Barang bukti dari 29 kasus ini terdiri atas berbagai jenis narkotika, di antaranya sabu 20,95 gram, ganja kering 55,30 gram, sinte 11, 99 gram, obat Heximer 1.158 Butir, Tramadol 104 butir, dan trihexyphenidyl 22 butir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Kapolres Bogor AKPB AM Dicky Pastika Gading memberi keteranganKapolres Bogor AKPB AM Dicky Pastika Gading memberi keterangan (Foto: dok. Polres Bogor)


Salah satu kasus yang diungkap adalah lahan pembibitan ganja seluas 300 meter persegi. Lahan ganja ini bersembunyi di lahan Perhutani di wilayah kaki Gunung Mas, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Operasi Antik Lodaya 2018, Polres Bogor Ringkus 40 Bandar NarkobaPara tersangka dihadirkan dalam jumpa pers (Foto: dok. Polres Bogor)

"Dari lahan ganja tersebut ditangkap dua orang pria berinisial RH (47) dan AS (29). Kedua Pelaku ini menyalahgunakan lahan milik Perhutani untuk dijadikan lahan penanaman pohon ganja," kata AKBP Dicky.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 122 bungkus tanah dalam plastik polybag yang berisi bibit ganja, 3 batang pohon ganja berukuran sedang dalam pot, 7 buah kecambah ganja dalam pot, 11 badang pohon ganja dalam plastik polybag, 5 rol plastik polybag, pupuk urea, hingga peralatan pertanian.


Selain itu, Satuan Narkoba Polres Bogor mengungkap lahan katinon seluas 50 meter persegi di lahan Perhutani di tengah hutan kaki Gunung Mas, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial S (85). Dari lokasi, polisi menyita 227 batang tumbuhan jenis katinon.

Operasi Antik Lodaya 2018, Polres Bogor Ringkus 40 Bandar NarkobaLokasi pengungkapan kasus (Foto: dok. Polres Bogor)

Terhadap para tersangka dikenakan pasal pengedar, Pasal 114 (1), 112 (1) (2), 111 (1) (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto LN Permenkes No 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Seluruh tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup denda minimal Rp 1 miliar.

"Sampai saat ini Sat Narkoba Polres Bogor berkomitmen terus berupaya maksimal dalam menyelamatkan masyarakat dan korban penyalahgunaan narkoba serta berupaya memberantas jaringan edar gelap narkoba, baik dalam bentuk kegiatan preventif maupun kegiatan penindakan (represif), terhadap jaringan para pelaku edar gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bogor," ucap AKBP Dicky. (hri/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads