Polres Bogor Tanggapi Video Hotman soal Tukar Guling Kasus Pencabulan

Polres Bogor Tanggapi Video Hotman soal Tukar Guling Kasus Pencabulan

Mei Amelia Rahmat - detikNews
Jumat, 23 Nov 2018 19:20 WIB
Hotman Paris (Ismail/detikHOT)
Jakarta - Video Hotman Paris yang menginformasikan adanya tukar guling kasus di Polsek Gunung Putri, Bogor, jadi viral di media sosial. Polres Bogor memberikan klarifikasi.

Dilihat detikcom, Jumat (23/11/2018), dalam video yang dibagikan Hotman Paris melalui akun Instagram-nya, tampak pengacara kondang itu bersama anak perempuan dan keluarga korban pencabulan. Sambil memeluk si anak perempuan yang terus menunduk, Hotman dalam video itu mengatakan ada upaya tukar guling kasus pencabulan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan ayah korban kepada pelaku pencabulan. Ayah korban diketahui memukul pelaku pencabulan.

Polres Bogor menegaskan tidak ada upaya tukar guling dalam kasus yang menimpa korban pencabulan itu. Sebab, pelaku yang menjadi korban pemukulan tidak melaporkan kasus itu ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pemukulan yang dilakukan oleh orang tua korban terhadap pelaku itu tidak dilaporkan oleh Pelaku, *SEHINGGA TIDAK ADA YANG NAMANYA TUKAR GULING KASUS*," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika dalam keterangan tertulis, Jumat (23/11/2018).

Di sisi lain, Polres Bogor membenarkan adanya kasus pencabulan yang disampaikan Hotman dalam videonya tersebut. Kasus dengan Laporan Polisi No. LP/752/B/IX/2018/JABAR/RES BOGOR/SEK GN PUTRI tertanggal 25 Oktober 2018 itu dilaporkan pada 25 Oktober 2018 di Polsek Gunung Putri.

"(Dilaporkan) dengan perkara perbuatan cabul terhadap anak/Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.

"Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 Oktober 2018 dan kurang dari sebulan sejak perkara ini dilaporkan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong (Tahap I) untuk menerima petunjuk lebih lanjut dari Kejaksaan," imbuh Dicky.

Polres Bogor menyesalkan dan menyayangkan dibuatnya video itu oleh Hotman. Apalagi video itu mengekspos korban pencabulan yang merupakan anak di bawah umur.

"Walaupun dalam video tersebut wajah anak korban tidak diperlihatkan, namun dengan adanya orang tua korban yang muncul dalam video tersebut sehingga secara tidak langsung memunculkan identitas dari korban tersebut yang seharusnya sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa seharusnya identitas korban disembunyikan," tuturnya.

Hotman Paris dalam akun Instagram-nya membagikan dua video. Video pertama ditujukan kepada Polsek Gunung Putri. Sedangkan video kedua ditujukan kepada Kapolres Bogor.

Berikut ini transkrip pernyataan Hotman Paris dalam kedua video tersebut:

Video Pertama

Salam Kopi Joni,
Subuh hari, datang keluarga dari Bogor, karena putrinya umur kurang dari 11 tahun diperkosa seorang laki-laki tua umur 51 tahun. Laki-laki itu memang sudah ditahan di Polsek Gunungputri. Begitu si bapaknya mengetahui bahwa putrinya diperkosa kebetulan langsung ketemu si pelaku, oleh bapaknya si korban ini ditonjok si pelaku dan itu sangat manusiawi. Seorang bapak mengetahui anaknya diperkosa, ya wajar dong dia emosi. Cuma anehnya sekarang, ini dilaporkan balik oleh si pemerkosa bapaknya ini, dan seolah-olah ada arah tukar guling, 'lu cabut pemerkosaan, gue cabut penganiayaan atau pemukulan'. Kami mohon kepada Polsek Gunung Putri agar tegas si pemerkosa harus sampai ke pengadilan.

Video Kedua

Tolong Polres Bogor wanita belum genap 11 tahun diperkosa laki-laki tua. Begitu tahu anaknya diperkosa, bapaknya ini nonjok pelaku pemerkosa. Sekarang si pelaku telah ditahan di Polres Bogor. Tapi si pelaku juga melaporkan si bapak korban karena pemukulan. Dan sekarang seolah-olah arahnya ada tukar guling. Yaitu cabut laporan pemerkosaan aku cabut laporan pemukulan. Seorang bapak memukul orang yang memperkosa putrinya sangat wajar. Tolong Kapolres Bogor benar-benar jangan sampai ditersangkakan orang tua yang mengetahui putrinya diperkosa otomatis nonjok. Itu sangat manusiawi. Itu bagian dari pembelaan. Di KUHAP itu dibenarkan maupun di KUHP. Salam Kopi Joni. (mae/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads