Dalam pemeriksaan itu, Muannas menyerahkan video dan transkrip lengkap dari ceramah Habib Bahar. Muannas juga membawa dua orang saksi untuk menguatkan keterangannya yaitu Guntur Romli dan Aulia Fahmi.
"Termasuk kita tadi sudah melengkap transkrip. Karena link Youtube asli yang kita dapat asli itu, durasinya hampir sekitar 2 jam 53 menit. Kemudian ceramah yang disampaikan itu, oleh Habib Bahar, sekitar 1 jam 13 menit kalau tidak salah. Itu sudah kita transkrip, ada sekitar 15 halaman. Ada beberapa poin yang sebetulnya banyak beredar di media sosial, banyak yang jauh lebih mengerikan. Tapi itu nanti biar menjadi kewenangan penyidik," ujar Muannas seusai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (30/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari bukti yang kita ajukan itu diduga kita dapat link Youtube itu atas nama Hadi Ruhiyat, asli disampaikan dalam acara peringatan Maulid Arbain. 40 malam di daerah Hilir, Palembang dan disebarluaskan waktu itu sekitar bulan Januari 2017. Tadi kita sudah lengkapi semua dan sampaikan ke penyidik untuk dilakukan pendalaman pemeriksaan terhadap ahli sehubungan dengan unsur-unsur pidana yang sudah kita laporkan tadi," paparnya.
Muannas pun meminta polisi tidak ragu-ragu untuk segera memproses hukum Habib Bahar. Pasalnya, pernyataan yang disampaikan oleh Habib Bahar dinilai sudah kelewat batas.
"Kalau kita kan tetap menghormati hukum dan mekanismenya. Tapi jelas bahwa kita mendesak pihak aparat supaya untuk tidak ragu karena sudah melampaui batas lah ceramah-ceramah seperti ini. Ini kan sudah banyak beredar juga kan, lalu nuasanya kan banyak melakukan sumpah serapah, caci maki gitu loh. Terkesan bukan pendakwah tapi lebih ke timses dari pasangan calon lain. Ini yang kemudian menjadi tidak sejuk. yang bahaya kalau statement itu memecah belah segala macem, itu kan berbahaya," bebernya.
Muannas kemudian menjelaskan mengenai alasan dirinya tetap melaporkan Habib Bahar ke Polda Metro meskipun sudah dipolisikan di Bareskrim Polri. Menurut dia, ada perbedaan dugaan pidana yang dilaporkan dari kedua laporan itu.
"Karena di situ kan jelas konten yang didapati adalah tindak pidana pasal 207 yang menyebut soal masalah kalau ketemu Pak Jokowi buka celana dia haid jangan-jangan dia banci. Ini kemudian dilakukan oleh pendukungnya Jokowi ya. Nah yang saya laporkan bukan persoalan itu aja, yang lebih berbahaya adalah statement masalah tidak ada rakyat yang makmur itu. Yang makmur itu adalah Cina, yang makmur itu adalah Barat, aseng, kafir, kemudian pribumi jadi budak di negeri sendiri, kelaparan," ujarnya.
"Nah ini kan semua merupakan dikotomi pembedaan dan diskriminasi RAS sebagaimana diatur dalam UU 40 tahun tahun 2008 yang berpotensi dapat memecah persatuan karena tidak lagi istilah pribumi kan sebenarnya dan istilah Cina karena menurut UU no 40 tahun 2008 ruhnya yang disampaikan itu kan merupakan WNI," sambungnya.
Simak Juga 'Polisi Periksa Pelapor Habib Bahar':
(knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini