Polda Metro Periksa Pelapor Habib Bahar bin Smith

Polda Metro Periksa Pelapor Habib Bahar bin Smith

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 30 Nov 2018 14:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Kanavino/detikcom)
Jakarta - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, terkait laporannya terhadap Habib Bahar bin Smith. Habib Bahar dipolisikan lantaran pernyataannya yang dinilai mengandung unsur hate speech.

"Pelapor Pak Muannas hari ini akan kami mintai klarifikasi. Artinya bahwa yang bersangkutan melapor membuat laporan mau kami klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (30/11/2018).


Argo mengatakan pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi berkaitan dengan laporan tersebut. Setelah itu, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada-tidaknya unsur pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian setelah itu, baru saksi-saksi yang lain. Nanti kita akan melihat dengan adanya klarifikasi itu kita akan mendapatkan data, apa yang beliau sampaikan nanti kami akan melakukan gelar perkara. Apakah kasus ini bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak. Kalau misalnya nanti ini memenuhi unsur pidana kami naikkan ke penyidikan. Kalau tidak nanti kami hentikan penyelidikan tersebut," ujarnya.

Saat ditanya soal pemanggilan terhadap Habib Bahar, Argo menjawab normatif. "Ya nanti, ini dulu ya, bertahap," ujarnya.

Sebelumnya, Muannas melaporkan Habib Bahar ke Polda Metro Jaya karena pernyataannya dinilai mengandung unsur kebencian. Muannas menilai ceramah Habib Bahar menghina kepala negara.


Menurutnya, pernyataan lain dalam ceramah itu dianggap penuh kebencian dan mengadu domba antaretnis. Ceramahnya itu dipastikan tanpa didukung data akurat.

"Sudah melampaui batas apa yang dilakukan Bahar bin Smith, banyak kegelisahan, banyak orang khusus di media sosial yang mendesak saya untuk melaporkan," kata Muannas dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (28/11).

Muannas melaporkan Habib Bahar bin Smith dengan LP No: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018.


Saksikan juga video 'Habib Bahar Dipolisikan, Sandi: Aparat Harus Bijak':

[Gambas:Video 20detik]

(knv/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads