"Pelapor Pak Muannas hari ini akan kami mintai klarifikasi. Artinya bahwa yang bersangkutan melapor membuat laporan mau kami klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (30/11/2018).
Argo mengatakan pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi berkaitan dengan laporan tersebut. Setelah itu, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada-tidaknya unsur pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya soal pemanggilan terhadap Habib Bahar, Argo menjawab normatif. "Ya nanti, ini dulu ya, bertahap," ujarnya.
Sebelumnya, Muannas melaporkan Habib Bahar ke Polda Metro Jaya karena pernyataannya dinilai mengandung unsur kebencian. Muannas menilai ceramah Habib Bahar menghina kepala negara.
Menurutnya, pernyataan lain dalam ceramah itu dianggap penuh kebencian dan mengadu domba antaretnis. Ceramahnya itu dipastikan tanpa didukung data akurat.
"Sudah melampaui batas apa yang dilakukan Bahar bin Smith, banyak kegelisahan, banyak orang khusus di media sosial yang mendesak saya untuk melaporkan," kata Muannas dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (28/11).
Muannas melaporkan Habib Bahar bin Smith dengan LP No: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018.
Saksikan juga video 'Habib Bahar Dipolisikan, Sandi: Aparat Harus Bijak':
(knv/idh)