Semangati Relawan Jokowi di Bali, Antasari Singgung Kasus Nuril

Semangati Relawan Jokowi di Bali, Antasari Singgung Kasus Nuril

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 26 Nov 2018 19:48 WIB
Antasari Azhar melantik pengurus Garda Jokowi di Bali. (Dita/detikcom)
Denpasar - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar melantik Garda Jokowi DPD Bali untuk memenangi Pilpres 2019. Antasari menyinggung kasus Baiq Nuril, yang divonis Mahkamah Agung dengan penjara 6 bulan.

"Kenapa saya sampaikan itu ini untuk para rekan DPD? Sekarang kita cukup memberikan apresiasi ke Pak Jokowi, tidak hanya kita, beliau sudah berbuat banyak untuk bangsa ini, infrastruktur dan lain-lain. Tapi ada khusus bahwa Pak Jokowi peduli keadilan. Ke depan, ini suarakan itu, kenapa milih Pak Jokowi? Karena Pak Jokowi peduli keadilan, karena itu memang salah satu misi beliau dan salah satu Nawacita keempat, seperti kasus Nuril terakhir kan, dibantu ajukan PK," kata Antasari setelah melantik Garda Jokowi di kawasan Kuta, Bali, Senin (26/11/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketum Garda Jokowi juga bercerita kisahnya dibui hingga akhirnya menghirup udara bebas di era Jokowi. Antasari lalu meminta para kadernya agar bijak bermedia sosial selama kampanye.

"Karena medsos banyak kalimat fitnah dan kebencian. Saya yakin orang Bali tidak seperti itu, orang Bali kalau dikatakan tidak benar, tidak mungkin dia memfitnah, dia konsisten. Jika di Facebook ada kalimat membenci Jokowi, biar saja, jangan terpancing. Biar saja, itu orang tidak waras. Dia tidak paham siapa Jokowi," pesannya.

Sebagaimana diketahui, Baiq Nuril merekam percakapannya dengan Kepsek M tentang cerita mesum yang dilakukannya dengan atasan Nuril di bagian keuangan SMAN 7 Mataram. Tindakan perekaman itu justru membuat Nuril diberhentikan bekerja. Nuril dilaporkan ke pihak kepolisian karena dianggap menyebarkan rekaman percakapannya dengan M.



Baiq Nuril mengaku merekam percakapan tersebut hanya untuk menjaga keutuhan hubungan keluarganya serta melindungi dirinya karena merasa dilecehkan secara seksual.

"Soalnya, suami saya tahu kalau saya sering pulang larut malam. Waktu itu si kecil (anak bungsu) masih menyusui. Tapi si kepala sekolah ini dulu tetap ajak saya pulang malam," cerita Nuril menjelaskan alasan merekam perilaku cabul atasannya.

Belakangan, rekaman itu beredar dan ia diproses. Awalnya, Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Tapi oleh MA, Nuril divonis bersalah dan dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. (ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads