KPK Kumpulkan Pejabat dan Kontraktor Trenggalek, Ada Apa?

KPK Kumpulkan Pejabat dan Kontraktor Trenggalek, Ada Apa?

Adhar Muttaqin - detikNews
Kamis, 29 Nov 2018 19:35 WIB
Foto: Adhar Muttaqin
Trenggalek - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai gratifikasi di jajaran pemerintah daerah dan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) cukup tinggi, ini terjadi lantaran banyaknya celah dan lemahnya sistem di pemerintahan.

Spesialis Muda Gratifikasi KPK, Andina Rizkita Putri, saat memberikan sosialisasi di Gedung Bhawarasa Trenggalek, mengatakan banyak cara dilakukan oleh para pelaku gratifiksi, mulai dari pemberian yang dilakukan langsung kepada pejabat hingga dititipkan kepada sopir maupun keluarga.

"Seperti pada gambar, perhiasan ini adalah salah satu benda gratifikasi, kalau dirupiahkan nilainya mencapai lebih dari Rp4 miliar. Benda ini diberikan tidak langsung kepada penerima, melainkan dititipkan kepada sopir, namun kemudian dilaporkan ke KPK," kata Andina dihadapan para pejabat dan kontraktor, Kamis (29/11/2018).

Dijelaskan, gratifikasi biasanya dilakukan oleh seseorang kepada pejabat maupun aparatur negara yang memiliki tujuan tertentu. Potensi gratifikasi tersebut dinilai cukup tinggi mulai dari level pimpinan hingga staf.

KPK mendorong para penyelenggara negara untuk melakukan pencegahan gratifikasi dengan melaporkan setiap penerimaan diluar kewajaran kepada lembaga anti rasuah, maksimal 30 hari setelah barang diterima. Dengan laporan dugaan gratifikasi tersebut bisa membebaskan penerima dari potensi jerat hukum.

"Saya harap ASN di Trenggalek tidak takut untuk melaporkan gratifikas ke KPK, karena melaporkan gratifikasi bukan hal yang negatif, justru menjadi pahlawan dalam pencehan korupsi khususnya di bidang gratifikasi," ujarnya.

Bentuk gratifikasi biasanya diberikan dalam berbagai macam bentuk, mulai dari uang tunai hingga beraneka macam barang. Laporan penerimaan dugaan gratifikasi dipastikan akan ditindaklanjuti dengan telaah resmi dari KPK, apakah benda yang diterima masuk kategori gratifikasi atau tidak.

Benda-benda gratifiksi yang bernilai tinggi biasanya akan dilakukan penyitaan dan menjadi aset negara.

Lebih lanjut Andina menambahkan, dari berbagai laporan dugaan gratifikasi yang masuk KPK tidak selamanya bernilai tinggi, bahkan salah satu penghulu di salah satu KUA yang menjadi pelapor terbanyak rutin melaporkan setiap penerimaan yang bernilai ratusan ribu rupiah.

"Kalau sekarang kan aturannya kalau menikah di KUA gratis sedangkan kalau penghulu datang ke rumah pengantin maka harus membayar Rp600 ribu. Biasanya penghulu ini masih mendapatkan pemberian dari kelaurga pengantin, nominalnya tidak banyak kadang Rp100 ribu, tapi itu semuanya selalu dilaporkan ke KPK," ujarnya.

Sikap tersebut layak menjadi contoh bagi para aparatur sipil negara, karena dengan integritas yang tinggi dari penyelenggara negara maka bisa menjadi benteng terdepan dalan upaya pencegahan korupsi.

Sementara itu Bupati Trenggalek, Emil Elestianto Dardak mengapresiasi pencerahan yang diberikan oleh Divisi Penegahan KPK tersebut, namun pihaknya terhadang juga menerima berbagai fakta menarik saat menjalankan tugas sebagai pejabat negara.

"Seperti contohnya ada UKM yang memberikan souvernir kepada kami, Pak Bupati tolong endrose dong pak, tapi kalau dilaporkan pasti nanti mereka merasa dilaporkan ke KPK, dampaknya nanti UKMnya jadi tidak enak. Tapi memang sebaikny semua dilaporkan berapapun itu nilainya," ujar Emil.

Pihaknya mengajak seluruh jajaranya untuk proaktif menolak setiap pemberian yang tidak wajar yang mengarah pada unsur gratifikasi, namun apabila tidak bisa melakuan penolakan secara langsung atau terlanjut menerima maka harus segera dilaporkan ke KPK.

Pihaknya tidak memungkiri, upaya pencegahan terhadap potensi gratifikasi tersebut selalu mendapatkan cibiran dari beberapa orang. Namun hal itu harus dikesampingkan dan lebih mengedepankan integritas. (iwd/fat)
Berita Terkait