"Awalnya anggota kami sedang patroli di perairan Tanjung Api-Api dan pada waktu bersamaan ada kapal penumpang jenis Feri melintas. Informasinya kapal Feri itu membawa minyak ilegal," kata Direktur Polairud Polda Sumsel, Kombes Imam di Mako Polaiud, Kamis (29/11/2018).
Selenjutnya anggota Polairud langsung memantau perjalanan kapal menuju ke Bangka Belitung. Diperjalanan, anggota memeriksa kapal Feri dan menemukan truk yang sudah dimodifikasi dan berisi solar, Rabu (21/11) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat diperiksa, ternyata truknya ini telah dimodifikasi dan ada solar. Kita langsung minta surat-surat, tapi mereka mengaku tidak ada surat dan langsung dibawa ke Mako untuk diperiksa," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa solar yang dibawa ketujuh tersangka, AP, HP, KS, DR, DJ, ES dan DS itu ilegal. Solar dibawa dari Banyuasin tujuan ke Bangka Belitung.
"Mau dibawa ke Bangka, dugaan kuat ini untuk industri perusahaan. Namun tetap diperiksa guna mendalami sudah berapa lama melakukan kegiatan serupa," kata Imam.
Untuk ketujuh tersangka yang seluruhnya warga Sumsel itu kini ditahan di Mako Polairud Polda Sumsel. Mereka dijerat Pasal 5 huruf b UU tentang Migas dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (ras/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini