"Iya semua peserta reuni 212 nggak boleh berkampanye, baik panitia dan peserta," ujar anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, saat dihubungi, Kamis (29/11/2018).
Bagja mengatakan kampanye dilarang, baik kampanye pilpres maupun caleg. Selain itu, peserta atau panitia reuni 212 dilarang menghina atau menyampaikan ujaran kebencian.
"Pertama, dilarang kampanye, baik capres, parpol, caleg, dan calon anggota DPD, semua nggak boleh," kata Bagja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, kampanye bisa dilakukan apabila peserta aksi telah meminta izin kepada KPU dan mendapatkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP). Namun kampanye ini juga hanya bisa dilakukan dengan metode tertutup.
"Izinnya ke KPU kemudian ada surat tanda (STTP). Kemudian ya mereka melakukan pertemuan terbatas. Kalau di arena terbuka jangan, kalau tertutup di gedung boleh silakan," ujar dia.
Dia menjelaskan metode kampanye dengan cara rapat terbuka baru dapat dilakukan pada 23 Maret-12 April 2019.
Reuni 212 akan berlangsung di Monas, Jakarta Pusat, pada Minggu (2/12). Ketua Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif mengatakan reuni aksi 212 tidak jauh berbeda dengan aksi pada 2016.
Saksikan juga video 'Sandi: Tak Ada Muatan Politik di Reuni 212':
(dwia/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini