"Kami juga menugasi Bawaslu DKI buat mengawasi," ujar anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, saat dihubungi, Rabu (29/11).
Selain itu, Bagja mengatakan pihaknya meminta Bawaslu DKI menindak bila terjadi pelanggaran. Bagja juga meminta laporan pelanggaran juga ditindaklanjuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami minta kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk menindak jika ada (pelanggaran), atau ada laporan-laporan pelanggaran atau (temuan) yang berbau kampanye," kata Bagja.
Menurutnya, pihak kepolisian juga dapat menghentikan bila terjadi pelanggaran. Sebab, aksi tersebut bukan sebagai aksi kampanye.
"Ya tidak boleh, bisa dihentikan itu. Nanti polisi juga (bisa) menghentikan," ujar Bagja.
"Memang mereka kan izinnya adalah izin menyampaikan pendapat ya, bukan izin buat kampanye," tuturnya.
Reuni 212 akan berlangsung di Monas, Jakarta Pusat, pada Minggu (2/12). Ketua Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif mengatakan reuni aksi 212 tidak jauh berbeda dengan aksi pada 2016. (dwia/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini