Bunuh ABG dalam Perang Narkoba, 3 Polisi Filipina Dibui 40 Tahun

Bunuh ABG dalam Perang Narkoba, 3 Polisi Filipina Dibui 40 Tahun

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 29 Nov 2018 14:50 WIB
Ilustrasi (REUTERS/Dario Pignatelli)
Manila - Tiga polisi Filipina dijatuhi vonis hingga 40 tahun penjara atas pembunuhan seorang remaja berusia 17 tahun. Pembunuhan itu terjadi dalam operasi memerangi narkoba yang digencarkan Presiden Rodrigo Duterte.

Seperti dilansir Reuters, Kamis (29/11/2018), ketiga polisi ini menjadi yang pertama diadili dan divonis terkait operasi memerangi narkoba di Filipina yang dikritik dunia internasional.

Pengadilan Caloocan City menyatakan tiga polisi itu bersalah atas pembunuhan remaja bernama Kian Lloyd delos Santos (17) pada Agustus 2017 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Korban dihabisi di dalam di sebuah gang yang gelap dan penuh sampah di pinggiran ibu kota Manila. Dia ditemukan tewas dengan senjata api di tangan kirinya. Polisi menyatakan mereka membunuh korban sebagai pertahanan diri, namun pihak keluarga menyebutnya sebagai kebohongan. Kamera CCTV di sekitar lokasi menunjukkan bahwa para polisi menggiring korban secara agresif ke lokasi tempat dia ditemukan telah tewas.

"Perilaku tembak dulu, berpikir kemudian tidak akan pernah bisa diterima dalam masyarakat beradab. Tidak pernah pembunuhan menjadi fungsi penegakan hukum. Kedamaian publik tidak pernah didasarkan atas hilangnya nyawa manusia," ucap hakim Roldolfo Azucena dalam putusannya.

Operasi memerangi narkoba yang dilakukan Kepolisian Filipina ini disebut para aktivis HAM sebagai pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh 'agen negara'. Perang melawan narkoba yang berlangsung selama 29 bulan ini dilaporkan telah menewaskan nyaris 5 ribu orang.


Kepolisian Filipina selama ini selalu menolak tuduhan bahwa pembunuhan dalam operasi mereka merupakan eksekusi mati. Polisi menyebut para pengedar dan pengguna narkoba tewas dalam baku tembak dan semuanya dilakukan sebagai pertahanan diri.

"Kami menghormati putusan pengadilan. Kami tidak mentoleransi setiap polisi yang melakukan kesalahan," tegas juru bicara Kepolisian Nasional Filipina, Benigno Durana, dalam tanggapan atas vonis tersebut.

Durana menegaskan bahwa kepolisian 'secara penuh berdiri di belakang polisi-polisi yang terlibat dalam perang narkoba, yang menjalankan tugas mereka dalam koridor hukum'.


Kematian Kian Lloyd yang masih duduk di bangku sekolah menengah itu, menyita perhatian besar publik yang belum pernah muncul sebelumnya di Filipina. Para aktivis menyebutnya sebagai eksekusi dan penganiayaan sistematis oleh polisi yang didukung kuat oleh Duterte.

Duterte yang kontroversial pernah mengatakan, dirinya tidak akan mengizinkan polisi dipenjara karena membunuh pengguna dan pengedar narkoba. Namun setelah vonis terhadap tiga polisi ini dijatuhkan, juru bicara Duterte, Salvador Panelo, memberikan reaksi positif.

"Ini pembunuhan, ada niat untuk membunuh. Presiden tidak akan mentoleransi itu," tegas Panelo dalam tanggapannya.

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads