Hakim Widodo dan hakim Irwan ditangkap penyidik KPK di tempat kos masing-masing di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 27 November 2018, sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka diduga menerima suap Rp 150 juta dan SGD 47 ribu dalam kasus perkara perdata dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel.
Baca juga: Wakil Tuhan di RI Tercokok KPK (Lagi) |
Sebelumnya, penyidik KPK menahan Arif Fitrawan dan seorang advokat yang merupakan rekannya di sebuah restoran cepat saji di daerah Tanjung Barat sekitar pukul 19.00 WIB. Secara paralel, tim KPK lainnya mengamankan panitera PN Jaksel, Muhammad Ramadhan (MR), di kediamannya di daerah Pejaten Timur; dan seorang petugas keamanan. KPK juga menyita duit senilai SGD 47 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Begini Kronologi OTT Hakim PN Jaksel |
KPK kemudian menetapkan hakim Widodo, Irwan, dan panitera pengganti Ramadhan sebagai tersangka penerima suap. Selaku pemberi suap, Arif dan Martin P Silitonga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Berikut ini fakta-fakta yang terkait dengan kasus tersebut:
Tetapkan 5 Tersangka
KPK menetapkan lima orang menjadi tersangka kasus suap putusan perkara perdata. Dua di antaranya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Iswahyu Widodo dan Irwan, sebagai tersangka penerima suap.
Selain itu, panitera pengganti PN Jaktim, Muhammad Ramadhan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pengacara Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga (MPS) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya dikenai Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kelima tersangka telah ditahan oleh KPK.
Hakim Terima Rp 150 Juta dan SGD 47 Ribu
Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo dan Irwan diduga pernah menerima duit Rp 150 juta sebelum pemberian duit SGD 47 ribu atau setara dengan Rp 500 juta yang berujung operasi tangkap tangan (OTT).
"Diduga, sebelumnya majelis hakim telah menerima uang Rp 150 juta dari AF melalui MR untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus NO yang dibacakan pada Agustus 2018 dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp 500 juta untuk putusan akhir," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Suap Putusan Perdata
Kedua hakim PN Jaksel itu diduga ditangkap KPK terkait dengan suap penanganan perkara perdata. Diduga, pemberian uang terkait dengan penanganan perkara perdata dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources.
Gugatan perdata ini berhubungan dengan pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM (PT Citra Lampia Mandiri) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini didaftarkan pada 26 Maret 2018.
'Ngopi' Jadi Kode Suap
KPK menduga telah terjadi transaksi dari pihak penggugat, Arif Fitrawan, kepada Ramadhan sebesar Rp 150 juta. Kemudian, diduga telah disepakati bahwa hakim akan menerima lagi sebesar Rp 500 juta untuk putusan akhir.
Dalam komunikasi tersebut, KPK mengidentifikasi kode suap. Kode suap dimaksud adalah 'ngopi'.
"Dalam komunikasi, teridentifikasi kode yang digunakan adalah 'ngopi'. Yang ada dalam percakapan disampaikan 'Bagaimana, jadi ngopi nggak?'," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
OTT Ke-27 KPK di Tahun 2018
Kasus yang menjerat hakim Iswahyu Widodo dan Irwan ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK. Jika dihitung selama 2018, KPK sudah melakukan 27 kali OTT.
Sebelum Iswahyu dan Irwan, ada dua hakim yang harus lebih dulu berurusan dengan KPK pada 2018. Mereka adalah hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan hakim ad hoc Tipikor Medan, Merry Purba.
Wahyu Widya kini telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 30 juta. Sementara itu, Merry masih menjalani penyidikan di KPK.
Saksikan juga video Suap Ratusan Juta Hakim PN Jaksel Pakai Kode 'Ngopi':
(aan/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini