Hal itu terungkap dari surat dakwaan Eni Maulani Saragih. Mantan anggota DPR tersebut didakwa jaksa KPK menerima suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo berkaitan dengan proyek di PLN, yaitu PLTU Riau-1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, apa hubungannya dengan Novanto?
Berawal dari Kotjo yang ingin mendapatkan proyek PLTU Riau-1 tetapi kesulitan mendapat akses dengan PLN. Kotjo, yang berkawan lama dengan Novanto, pun meminta bantuan untuk dapat leluasa berkomunikasi dengan PLN.
Novanto pun mengenalkan Kotjo dengan Eni sekaligus meminta Eni mengawalnya dalam proyek itu. Kotjo juga menjanjikan uang kepada Eni.
Namun sebelum mengenalkan Kotjo dengan pihak PLN, Eni mengajak Direktur Utama PLN Sofyan Basir menghadap Novanto di kediamannya pada 2016. Sofyan saat itu ditemani Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso.
"Dalam pertemuan itu, Setya Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Eni dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
"Namun Sofyan Basir menjawab jika PLTGU Jawa III sudah ada kandidat dan agar mencari proyek pembangkit listrik lainnya," imbuh jaksa.
Setelah itu, Eni berkoordinasi dengan Supangkat terkait PLTU Riau-1. Proyek itulah yang diproyeksikan untuk dapat dikerjakan oleh Kotjo hingga akhirnya Eni mendapat suap dari Kotjo.
Atas perbuatannya, Eni didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Saksikan juga video 'KPK Telusuri Aliran Suap Eni Saragih':
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini