Awalnya Eni mendapat perintah dari Setya Novanto untuk mengawal rekannya yang seorang pengusaha bernama Johanes Budisutrisno Kotjo dalam proyek PLTU Riau-1. Namun, saat Novanto dijerat KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Eni beralih ke Idrus Marham, yang menjabat Plt Ketua Umum Partai Golkar.
"Terdakwa selanjutnya melaporkan perkembangan proyek PLTU Riau-1 kepada Idrus Marham dengan tujuan agar nantinya terdakwa tetap diperhatikan Johanes Budisutrisno Kotjo," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melaporkan perkembangan itu, Eni mendapat perintah dari Idrus. Jaksa menyebut dari Idrus-lah muncul perintah agar Eni meminta uang kepada Kotjo untuk kepentingan Golkar.
"Idrus Marham mengarahkan terdakwa untuk meminta uang sejumlah USD 2,5 juta kepada Johanes Budisutrisno Kotjo untuk keperluan Munaslub Partai Golkar," ujar jaksa.
Eni pun mengirim pesan singkat via WhatsApp ke Kotjo berisi permintaan uang USD 3 juta dan SGD 400 ribu. Komunikasi via udara itu berlanjut dengan pertemuan langsung antara Eni, Idrus, dan Kotjo.
Baca juga: Ada Peran Novanto di Balik Suap PLTU Riau-1 |
"Idrus Marham juga menyampaikan, 'Tolong dibantu ya,' selanjutnya permintaan terdakwa dan Idrus Marham tersebut disanggupi oleh Johanes Budisutrisno Kotjo," kata jaksa.
Sebagai realisasinya, Kotjo meminta sekretaris pribadinya yang bernama Audrey Ratna Justianty mengirimkan uang kepada Eni secara bertahap. Pengiriman uang dilakukan sebanyak 2 kali, masing-masing sebesar Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 4 miliar.
Saksikan juga video 'Eni Saragih Kena OTT, DPR: Utamakan Asas Praduga Tak Bersalah':
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini