Sebagaimana dilansir Antara, Kamis (29/11/2018), penggeledahan dan penyegelan itu merupakan rangkaian tindakan yuridis untuk mengungkap fakta-fakta terjadi tindak pidana.
Kedatangan satuan khusus pemberantasan korupsi yang mengenakan pakaian seragam Korpri mengejutkan aparatur sipil negara (ASN) di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang beralamat di Jl M Hatta, Kelurahan Sodooha, Kota Kendari.
Sehari sebelumnya, Rabu (28/11) sekitar pukul 17.00 Wita, satuan tugas pemberantas korupsi kejaksaan menangkap tangan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra LD atas dugaan gratifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Tomo, SH, MH, membenarkan satuan khusus pemberantasan korupsi kejaksaan setempat telah menangkap tangan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra beserta barang bukti uang tunai Rp 425 juta.
"Benar bahwa Rabu (28/11) petang telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sultra berinisial LD," katanya.
Baca juga: 4 Anggota Polda Sultra Positif Narkoba |
Tomo menjelaskan LD diduga meminta fee 10 persen dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sultra, dengan rincian Rp 102 miliar untuk sekolah menengah atas (SMA) dan Rp80 miliar untuk sekolah menengah kejuruan (SMK).
"Sumber dana itu adalah dana untuk pelatihan siswa, pembangunan laboratorium, dan pembangunan rumah dinas," ujar Tomo.
Satuan khusus kejaksaan telah mengintai aktivitas LD sejak beberapa hari lalu, sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan pelatihan para kepala SMA, SMK, dan sekolah menengah luar biasa se-Sultra di Kendari.
Tomo menambahkan, demi kepentingan penyelidikan, kejaksaan akan meminta keterangan beberapa kepala sekolah. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini