Sidang pembacaan dakwaan untuk Eni digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018). Eni memasuki ruang sidang pada pukul 10.58 WIB ditemani keluarganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eni mengaku tidak memiliki persiapan. "Tidak ada persiapan. Dakwaan dari jaksa juga sudah saya pelajari," ujarnya.
Eni ditetapkan sebagai tersangka setelah terjerat dalam OTT KPK pada 13 Juli 2018. Eni, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR, diduga menerima duit Rp 4,8 miliar dari pengusaha Johannes B Kotjo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Eni telah mengembalikan duit sekitar Rp 3,55 miliar kepada KPK selama masa penyidikan. Total, KPK telah menerima pengembalian uang dalam kasus ini senilai Rp 4,26 miliar. Perinciannya, pengembalian dari Eni Rp 3,55 miliar dan pengembalian dari panitia Munaslub Golkar Rp 712 juta. KPK juga telah menyita Rp 500 juta saat OTT terhadap Eni.
Saksikan juga video 'KPK Telusuri Aliran Suap Eni Saragih':
(zap/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini