"Ada juga pengacara," ujar jubir KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Rabu (28/11/2018).
OTT terhadap Widodo dan Irwan dilakukan pada Selasa (27/8). Berikut kronologi penangkapannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim KPK mengamankan Arif Fitrawan dan seorang advokat yang merupakan rekannya di sebuah restoran cepat saji di daerah Tanjung Barat.
Secara paralel, tim KPK lainnya mengamankan panitera PN Jaksel, Muhammad Ramadhan (MR), di kediamannya di daerah Pejaten Timur dan seorang petugas keamanan. KPK juga mengamankan sejumlah duit SGD 47 ribu.
2. Pukul 23.00 WIB
Dua tim KPK bergerak mengamankan dua hakim Widodo dan Irwan di tempat kos masing-masing di Jalan Ampera Raya.
Selanjutnya, enam orang ini kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan hakim Widodo, Irwan, dan panitera pengganti Ramadhan sebagai tersangka penerima suap. Selaku pemberi suap, KPK menetapkan Arif dan Martin P Silitonga sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh hakim PN Jaksel," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jl Kuningan Persada, Rabu (28/11/2018).
Widodo dan Irwan diduga menerima suap terkait perkara perdata dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel. Perkara perdata itu melibatkan PT Asia Pacific Mining Resources dan PT Citra Lampia Mandiri di PN Jaksel. (zak/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini