'Ngopi', Kode Suap Ratusan Juta 2 Hakim PN Jaksel

'Ngopi', Kode Suap Ratusan Juta 2 Hakim PN Jaksel

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 28 Nov 2018 23:19 WIB
Duit suap OTT PN Jaksel (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perkara perdata. Suap itu diduga dikomunikasikan melalui perantara bernama Muhammad Ramadhan (MR), yang merupakan panitera pengganti di PN Jaksel.

"Dalam proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan MR sebagai pihak yang diduga perantara untuk hakim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menduga telah terjadi transaksi dari pihak penggugat, Arif Fitrawan, kepada Ramadhan sebesar Rp 150 juta. Kemudian diduga telah disepakati bahwa hakim akan menerima lagi sebesar Rp 500 juta untuk putusan akhir.

Dalam komunikasi tersebut, KPK mengidentifikasi kode suap. Kode suap dimaksud adalah 'ngopi'.

"Dalam komunikasi, teridentifikasi kode yang digunakan adalah 'ngopi'. Yang ada dalam percakapan disampaikan 'bagaimana? jadi ngopi nggak?'" ujar Alexander.




Dalam kasusnya, pemberian uang diduga terkait dengan penanganan perkara perdata dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources. Gugatan perdata ini terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM (PT Citra Lampia Mandiri) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini didaftarkan pada 26 Maret 2018.

Pengacara Arif Fitrawan, disebut KPK, menitipkan uang SGD 47 ribu atau setara dengan Rp 500 juta kepada Muhammad Ramadhan (MR) untuk diserahkan kepada majelis hakim.

"Diduga sebelumnya majelis hakim telah menerima uang Rp 150 juta dari AF melalui MR untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus NO yang dibacakan pada bulan Agustus 2018 dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp 500 juta untuk putusan akhir," papar Alex.

KPK kemudian menetapkan Widodo, Irwan, dan Ramadhan sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, Arif dan satu orang lain, yakni Martin P Silitonga, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Widodo, Irwan, dan Ramadhan dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Arif dan Martin dikenai Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (zak/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads