"Diduga sebelumnya majelis hakim telah menerima uang Rp 150 juta dari AF melalui MR untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus NO yang dibacakan pada bulan Agustus 2018 dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp 500 juta untuk putusan akhir," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).
AF yang dimaksud Alexander adalah Arif Fitrawan, pengacara pihak penggugat. Sedangkan MR adalah Muhammad Ramadhan, panitera pengganti PN Jakarta Timur, yang jadi perantara pemberian duit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dipaparkan KPK, pengacara Arif Fitrawan menerima duit Rp 500 juta dari Martin P Silitonga (MPS), yang disebut KPK sebagai sumber dana. Arif Fitrawan kemudian menukar uang Rp 500 juta tersebut ke dalam mata uang SGD sebesar SGD 47 ribu.
Duit ini dititipkan Arif Fitrawan kepada Muhammad Ramadhan untuk diserahkan kepada majelis hakim pada 27 November 2018. KPK kemudian melakukan OTT.
Dari OTT ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Tiga orang tersangka penerima suap adalah hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, hakim Irwan, dan panitera pengganti PN Jaktim Muhammad Ramadhan.
Sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara Arif Fitrawan dan pihak swasta Martin P Silitonga. Saat ini Martin ditahan di Kejari Jaksel atas dugaan pelanggaran pidana umum. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini