"Ada lima tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo kepada detikcom di kantornya, Jl Kuningan Persada, Rabu (28/11/2018).
Lima orang tersangka itu terdiri atas 2 orang hakim, 1 pengacara, 1 panitera dari PN Jaktim--yang sebelumnya bekerja di PN Jaksel--dan seorang dari pihak swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ada OTT KPK, PN Jaksel Gelar Rapat Tertutup |
"Satpam dipulangkan," tutur Agus.
Agus belum menjelaskan secara terperinci mengenai pasal yang dijeratkan kepada lima tersangka ini. Konferensi pers resmi KPK baru akan dilakukan malam ini. (fjp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini