"Ada berita yang beredar mengatakan pesawat Lion sudah tidak layak terbang sejak akan terbang dari Denpasar ke Jakarta. Pernyataan ini tidak benar," kata Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait dalam jumpa pers di kantor Lion Air, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).
Edward menegaskan pesawat itu sudah dinyatakan laik terbang berdasarkan pengecekan yang dilakukan oleh teknisi. Hasil pengecekan itu juga sudah disampaikan di dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan melakukan langkah-langkah termasuk mungkin langkah hukum. Tapi besok pagi kami akan melakukan klarifikasi secara formal," sambung Edward.
Sebelumnya diberitakan, KNKT saat merilis 'Preliminary Report' KNKT.18.10.35.04 tentang jatuhnya Lion Air PK-LQP menyebut pesawat tersebut tak laik terbang sejak akan terbang ke Jakarta dari Denpasar, malam sebelum pesawat tersebut jatuh keesokan harinya.
"Ini dasar keluar rekomendasi kita yang pertama, kepada Lion Air, pilotnya untuk menentukan terus atau kembali. Karena menurut pandangan kami, yang terjadi itu pesawat sudah tidak laik terbang," kata Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo dalam jumpa pers di kantor KNKT, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).
"Menurut pendapat kami, seharusnya penerbangan itu tidak dilanjutkan," tegasnya.
Belakangan, KNKT memberikan pernyataan pers pada Kamis (29/11/2018) yang menyebutkan bahwa pesawat Lion Air PK-LQP laik terbang pada saat rute Denpasar-Jakarta maupun Jakarta-Pangkalpinang. Penjelasan klarifikasi KNKT itu sudah dimuat di artikel 'Penjelasan KNKT soal Status Kelaikan Terbang Lion Air PK-LQP'.
(imk/fjp)