Mereka berada di depan aula Lingkungan Industri Kecil Industri Hasil Tembakau (LIK-IHT) Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus, Rabu (28/11/2018).
Pengacara buruh, Daru Handoyo tampak mendampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkop-UKM) Kabupaten Kudus, Bambang Tri Waluyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang yang dibagikan itu uang JHT. Uang tersebut bagian untuk Gentong Gotri, menyusul bubarnya Pusat Koperasi Karyawan Industri Rokok Kudus (PKKIRK) pada Desember 2017. Gentong Gotri adalah anggotanya dan mendapat jatah sebesar Rp 265 juta untuk dibagikan ke buruh," kata Daru di lokasi.
Sedangkan JHT dari PKKIRK kali ini yang dibagikan kepada buruh total sebesar Rp 135 juta. Menurutnya, buruh harusnya terima sebesar Rp 265 juta, jadi nanti sisanya akan diberikan Desember.
Dia menjelskan saat ini, ada 1.151 buruh belum diputus hak kerjanya kendati perusahaan telah kolaps. Mereka msih menunggu keputusan resmi diputus hak kerjanya, biar perusahaan memberikan pesangon.
"Perusahaan kesulitan memberi pesangon. Nantinya, sejumlah aset milik perusahaan yang ada di Semarang akan dilelang demi memenuhi kewajiban memberi pesangon," tambah dia.
Sepengetahuannya, perusahaan hanya sanggung memberi pesangon sebesar 25 persen. Daru siap mendampingi buruh yang mau diberi pesangon 25 persen atau yang menolak dan berharap lebih.
"Kalau perusahaan tidak memenuhi hak para buruh, maka akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Semarang," pungkasnya.
Siti Khoiriyah (40), satu di antara buruh mengatakan, dia mendapatkan uang JHT tadi. Uang itu akan digunakan untuk membeli kebutuhan belanja. "Buat belanja uangnya," kata Khoiriyah yang 20 tahun kerja di Gentong Gotri.
Diketahui 2012, perusahaan mulai kolaps. Sampai dua tahun ini, Gentong Gotri berhenti produksi. Sementara Kepala Disnakerperinkop-UKM Kudus, Bambang Tri Waluyo mengatakan, pihaknya akan terus memediasi antara buruh dengan perusahaan. (bgs/bgs)