Terkena OTT, Pemkab Boyolali Berhentikan Sementara Kades Mliwis

Terkena OTT, Pemkab Boyolali Berhentikan Sementara Kades Mliwis

Ragil Ajiyanto - detikNews
Rabu, 28 Nov 2018 16:41 WIB
Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom
Boyolali - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali memproses pemberhentian sementara Kepala Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo, Siti Khomsatun. Siti ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Boyolali dalam kasus pungutan liar (Pungli) program sertifikasi tanah, Prona.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Purwanto, mengatakan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari Polres Boyolali, tentang telah ditetapkannya Kades Mliwis, Siti Khomsatun, sebagai tersangka. Siti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat lahan dalam program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) atau Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) 2018.

"Tadi pagi sudah kami terima suratnya dari polisi (Polres Boyolali) dan akan langsung kami proses untuk pemberhentian sementara kades bersangkutan (Kades Mliwis)," kata Purwanto kepada para wartawan ditemui di Pendopo Alit Rumah Dinas Bupati Boyolali, Rabu (28/11/2018).

Dengan telah diterimanya surat dari kepolisian tersebut kata Purwnto, pemkab akan segera memproses pemberhentian sementara Siti Khomsatun dari jabatannya sebagai Kepala Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo. Ia akan segera meminta Camat Cepogo, untuk mengusulkan penjabat (Pj) Kades Mliwis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti, kita tunjuk Pj, agar pelayanan di desa tetap bisa berjalan," jelas dia.

Pj Kades Mliwis, menurut dia, nantinya merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bisa berasal dari wilayah setempat atau dari lingkungan Kecamatan Cepogo. Pangkatnya, minimal ASN golongan II.

Purwanto mengatakan, pemberhentian sementara hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatah hukum tetap. Setelah ada keputusan yang inkracht, pihaknya akan menentukan tindakan selanjutnya.

Menurutnya program Prona atau PTSL yang digulirkan Presiden Joko Widodo tersebut adalah gratis. Namun demikian, pihak panitia di desa sesuai keputusan bersama tiga menteri, bisa menarik iuran dari pemohon. Hanya saja, jumlah pungutan tersebut telah ditentukan.

"Untuk pungutan yang resmi dari Keputusan Tiga Menteri itu, untuk boyolali atau (wilayah) Jawa ini maksimal Rp 150.000," ungkap Purwanto.

Pungutan Rp 150.000 tersebut ada perincian penggunaannya. Antara lain untuk membeli patok batas pekarangan, materai, fotocopy dan transportasi panitia.

"Pungutan Rp 150.000 itu perinciannya untuk beli patok, untuk materai, untuk fotokopi, untuk transportasi. Ditetapkan maksimal Rp 150.000 untuk wilayah Jawa Bali," jelas Purwanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dispermasde Boyolali, Purwanto, menyatakan akan memberikan sanksi kepada Kades Mliwis, Siti Khomsatun. Siti akan diberhentikan sementara dari jabatannya, jika sudah ada surat resmi dari Polres Boyolali tentang status Siti sebagai tersangka.

Kepala Desa dan Ketua Panitia pelaksanaan program Prona Desa Mliwis itu diciduk Polres Boyolali dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Rabu (21/11/2018). Polres Boyolali akhirnya menetapkan Siti Khomsatun dan Kusmanto, sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar program sertifisikasi tanah tersebut. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads