OTT Hakim PN Jaksel, KPK Sita Uang Diduga Suap Sekitar SGD 45 Ribu

OTT Hakim PN Jaksel, KPK Sita Uang Diduga Suap Sekitar SGD 45 Ribu

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 28 Nov 2018 10:06 WIB
Jubir KPK, Febri Diansyah. (Ari Saputra)
Jakarta - KPK menangkap hakim di PN Jaksel berkaitan dugaan suap tentang kasus perdata. Penyidik menyita uang lebih dari SGD 45 ribu.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik telah meyita uang sekitar SGD 45 ribu itu dalam OTT yang dilakukan pada Rabu (28/11) dinihari. Jumlah pasti uang tersebut saat ini masih dihitung ulang.

"Sekitar 45 ribu dalam pecahan dolar Singapura," ujar Febri kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Untuk sementara, KPK menangkap total enam orang dalam OTT ini. Dari enam orang tersebut, terdapat hakim dan pengacara yang diduga terlibat suap.

Status hukum enam orang yang ditangkap akan ditentukan dalam 1 x 24 jam ke depan. Saat ini mereka masih berstatus sebagai terperiksa. (HSF/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads