"Ada juga pengacara," ujar Jubir KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Rabu (28/11/2018).
Selain hakim dan pengacara, ada empat orang lain yang diamankan KPK. Kabarnya ada juga pihak tertangkap dari unsur panitera pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enam orang yang ditangkap KPK itu masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka lebih lanjut.
Enam orang ini ditangkap berkaitan dengan kasus perdata yang sedang ditangani PN Jaksel. KPK akan memberikan penjelasan lebih lanjut dalam konferensi pers dalam waktu dekat. (fjp/fjp)