Jeki Rahmat, didampingi Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (27/11/2018), mengatakan jumlah kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pihaknya terhitung dari Januari sampai akhir November mencapai 47 kasus.
"Dari 47 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini melibatkan 53 orang sebagai tersangkanya, di mana dari jumlah itu lima orang di antaranya berstatus anak di bawah umur," ungkapnya sebagaimana detikcom kutip dari Antara, Selasa (27/11/2018).
Para tersangka anak tersebut ditangkap petugas karena terlibat sebagai kurir ataupun pemakai narkoba. Saat ini beberapa kasusnya sudah diputus oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Curup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Jeki, pihaknya berhasil mengungkap ladang ganja yang berada di kawasan hutan lindung perbatasan Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, dengan luas mencapai 0,5 hektare, yang berisi 103 batang tanaman ganja siap panen serta satu karung ganja kering.
Guna menekan angka kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, selain rutin melakukan operasi penindakan, pihaknya menggiatkan penyuluhan akan bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar ataupun kelompok masyarakat lainnya. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini