BPJS TK Pastikan Hak Jaminan Sosial Ahli Waris Korban Lion Air JT 610

BPJS TK Pastikan Hak Jaminan Sosial Ahli Waris Korban Lion Air JT 610

Robi Setiawan - detikNews
Senin, 26 Nov 2018 21:16 WIB
Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri menghentikan proses identifikasi korban Lion Air JT 610 yang mengalami kecelakaan di perairan Karawang beberapa waktu lalu. Beberapa korban pun diketahui merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Untuk itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan BPJS TK sebagai badan hukum pelayanan publik ingin memberikan pelayanan dan kepastian atas hak peserta.

"Melalui data resmi hasil identifikasi Mabes Polri, delapan orang merupakan peserta berbagai instansi BUMN maupun swasta. Hasil ini tentunya belum final karena masih terdapat beberapa nama lagi yang belum bisa diidentifikasi, dan untuk ini kami menunggu keterangan resmi pihak berwenang dalam menentukan nama yang resmi dinyatakan sebagai korban," kata Krishna dalam keterangan tertulis, Senin (26/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban dalam kecelakaan ini digolongkan kecelakaan kerja apabila korban sedang berada dalam perjalanan dinas atau sedang melaksanakan pekerjaannya. Selain itu, ada yang tidak tergolong dalam kecelakaan kerja jika tidak sedang dalam perjalanan dinas.


Menurut Krishna, kedua kategori ini memiliki hak yang berbeda, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan kepada pekerja dari risiko terjadinya kecelakaan saat bekerja atau bertugas. Jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal, ahli waris berhak atas santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan beasiswa untuk satu anak pekerja.

Namun untuk kejadian meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli waris akan diberi santunan kematian sebesar Rp 24 juta. Dan jika kepesertaan telah mencapai 5 tahun, akan diberikan pula beasiswa untuk satu orang anak.

"Selain manfaat JKK dan JKM, saldo JHT (Jaminan Hari Tua) yang bersifat tabungan akan diberikan kepada ahli waris yang sah," jelasnya.

Adapun ahli waris peserta BPJS TK dalam kasus Lion Air ini adalah Zainal Abidin-ahli waris dari Indra Bayu Aji (PT Harmoni Panca Utama), Iryun-ahli waris dari Tami Julian (PT Telekomunikasi Selular), Mardiyem Nur Rahmah-ahli waris dari Moedjiono (Asuransi Harta Aman Pratama), dan RD Tris Tresnawati-ahli waris dari Rumadi Ramdhan (PT Wira Griya).


Lalu ada pula Merdian Agustin-ahli waris dari Eka Suganda (PT Primus Pratama), Tandina Sukarno Putri-ahli waris dari Permadi Anggrimulyo (PT Jasa Raharja), Dermawan Riama Siregar-ahli waris dari Mangatur Sihombing (PT Angkasa Pura II), dan Amir Syakban-ahli waris dari Fauzan Azima (KJPP Satria Iskandar Setiawan dan Rekan).

"Kami tetap terus memantau perkembangan terkini yang dikeluarkan pihak berwenang perihal data korban yang belum bisa diidentifikasi sebagai dasar untuk segera memutuskan pemberian santunan kepada ahli waris," tutup Krishna.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat usia produktif untuk mendaftar dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut karena risiko dapat hadir kapan saja dalam waktu yang tidak diketahui. (idr/idr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads