Pelaku adalah Fahmi (25), warga Palembang yang kontrak di Jalan Broggalan, Surabaya. Fahmi diamankan saat berada di pintu keluar Bandara Juanda, usai balik dari Palembang.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti mengatakan sebelum membobol brankas, Fahmi pernah mendapatkan kode kunci brankas ketika masih bekerja di situ. Namun usai mengajukan resign, Fahmi kemudian membobol dan menbawa lari uang Rp 16 juta di dalam brankas.
"Dengan petunjuk CCTV, kami mengamankan pelaku pembobolan brankas salah satu toko di BG Junction. Pelaku ini sempat kabur ke Palembang. Uang hasil curian dia belikan tiket pesawat dan kabur ke kampung halamannya. Kami mendengar pelaku ini kembali ke Surabaya. Saat itulah kami tangkap dan melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," kata Bima kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Senin (26/11/2018).
Kepada wartawan, Fahmi mengaku nekat melakukan aksi pencurian dengan alasan butuh uang tersebut untuk kebutuhan hidup usai resign dari toko tersebut.
"Uang itu saya gunakan untuk biaya hidup. Sebagian untuk beli tiket pesawat PP ke Palembang. Selain itu juga saya belikan handphone," kata Fahmi kepada wartawan.
Dari kejahatan yang dilakukan Fahmi, polisi mengamankan barang bukti berupa brankas, dua buah handphone, enam buah anak kunci brankas, satu buah brankas, empat lembar tiket pesawat, dan sejumlah uang.
Atas kejahatan yang dilakukannya, Fahmi dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini