"Maknanya untuk masa depan. Bahwa ke depan ini menjadi wilayah tempat kita, salah satu tempat bisa merasakan laut, pantai, dan merasakan kemajuan bersama," ujar Anies di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itulah dan sesuai semangat kita bahwa Jakarta semuanya adalah untuk kita maju bersama, karena itulah spirit yang ada di sini," tuturnya.
"Jadi ini tempat yang baru sama sekali, tak ada sejarahnya. Karena itu, kita justru menengok ke depan, karena itu pulau kita untuk merasakan kemajuan bersama," lanjut Anies.
Baca juga: Anies Tunjuk Jakpro Kelola Pulau C, D, dan G |
Perubahan nama Pulau C, D, dan G ini merupakan Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama Kota Administrasi Jakarta Utara. Kepgub itu ditandatangani hari ini.
Anies mengatakan perubahan nama pulau reklamasi untuk menyesuaikan ketentuan tata ruang. Menurutnya, penggunaan kata 'pantai' lebih tepat untuk tata ruang.
"Sesungguhnya itu (pulau) adalah penamaan yang tak mendasarkan pada rujukan ketentuan tata ruang yang tepat dan benar. Wilayah hasil reklamasi itu sesungguhnya menjadi bagian dari Pulau Jawa, jadi bukan pulau-pulau baru, yang tepat itu disebut sebagai kawasan pantai," kata Anies. (idn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini