"Kami akan minta Jakpro untuk menyusun rencana pengelola pulau, lalu presentasi ke pemerintah, baru dari situ kami bekerja (mengelola pulau)," kata Anies di kantor TransJakarta, Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Jumat (23/11/2018).
Anies mengatakan penugasan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang baru disahkan pada 16 November 2018. Melalui pergub tersebut, Pemprov DKI memberikan panduan bagi Jakpro untuk mengelola rancang kota di Pulau C, D, dan G.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mengelola pulaunya itu bukan selera 1-2 orang. Tapi disiapkan 1-2 institusinya dengan baik," jelas Anies.
Anies tak khawatir penunjukan Jakpro akan menimbulkan masalah hukum. Dia mengatakan aspek legal semua kebijakan Pemprov DKI bisa diuji.
"Sebenarnya semua keputusan pemerintah bisa digugat ya. Selama ada PTUN. Boleh, nggak apa-apa," sebut Anies.
Pergub tersebut menyebutkan tanah hasil reklamasi yang dimaksud adalah Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Pulau C dan D dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group. Sedangkan Pulau G dibangun PT Agung Podomoro Land melalui PT Kencana Unggul Sukses, pemilik anak perusahaan PT Muara Wisesa Samudra (MWS). (fdu/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini