"Bagi kami, selagi kebijakan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kenapa tidak. Toh selama ini juga kita tahu ada beberapa kebijakan seperti pembuatan kartu-kartu yang lain yang dilaksanakan oleh swasta itu juga tidak punya masalah. Asal apa yang dilakukan oleh Kementerian Agama tentu dilakukan secara transparan, terbuka, dan tidak menyalahi aturan yang berlaku," kata Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (26/11/2018).
Ace menyebut anggaran program kartu nikah telah dianggarkan untuk tahun 2019. Namun anggaran itu disebut tidak berasal dari APBN, melainkan dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kemenag Buat Kartu Nikah, Ini Kata KPK |
"Kemarin saya cek kepada Dirjen Bimas Islam sebenarnya anggarannya memang sudah ada dan nilai kartunya sekitar Rp 600. Nanti bisa dicek persis angkanya. Jadi sebetulnya tidak sampai bermiliar-miliar, e-KTP yang sekian triliun," kata Ace.
"Dan saya sudah pastikan ke kementerian agama bahwa kebijakan ini nanti akan dilaksanakan tahun depan tetapi tidak mengambil APBN, tetapi mengambil dana dari PNBP," sambung politikus Golkar itu.
Baca juga: Ini Beda Kartu Nikah dengan Buku Nikah |
Sebelumnya, KPK meminta Kemenag mempertimbangkan matang kebijakan kartu nikah. KPK meminta Kemenag mempertimbangkan juga manfaat-manfaat yang didapat dari kartu nikah tersebut.
"Jadi saran KPK, semestinya kalau ada kebijakan kebijakan seperti itu sebelumnya perlu dikaji secara matang terlebih dahulu sejauh mana urgensinya dan sejauh mana, kartu tersebut nanti bermanfaat, apalagi kalau menggunakan keuangan negara," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2018).
"Jadi harapannya, imbauan pencegahan ini tidak perlu disambut atau direspon secara reaktif, karena kami justru berharap kejadian seperti kasus e-KTP, meskipun e-KTP itu selembarnya nilainya tidak terlalu mahal, tetapi ketika dikalikan dengan jutaan lembar. Di mana diduga ada mark-up untuk e-KTP, maka tentu tentu nilai kerugian negaranya bisa sangat besar," jelas Febri.
Simak Juga 'Disinggung KPK Soal Kartu Nikah, Ini Kata Menteri Agama':
(yld/elz)