Tunagrahita Bisa Nyoblos, Komisi VIII: Setiap WNI Ada Hak Pilih

Tunagrahita Bisa Nyoblos, Komisi VIII: Setiap WNI Ada Hak Pilih

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 26 Nov 2018 17:18 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily (Dok. DPR)
Jakarta - Pemilih tunagrahita atau disabilitas mental akan dimasukkan ke daftar pemilih Pemilu 2019. Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan mengatakan setiap warga negara Indonesia (WNI) mempunyai hak pilih. Masalah nanti akan digunakan atau tidak, diserahkan kepada orang itu masing-masing.

"Kewajiban negara atau penyelenggara pemilu untuk mendata mereka sebagai peserta pemilu itu adalah sebuah keharusan. Jika mereka tidak menggunakan hak pilihnya itu dikembalikan pada mereka sendiri. Jadi, menurut saya, bahwa disabilitas itu ya bagian dari hak warga negara yang harus difasilitasi," ujar Ace di gedung DPR, Jakarta, Senin (26/11/2018).

Ia menambahkan, disabilitas mental ada yang tidak terlalu parah, tapi juga ada yang akut. Ace menilai orang dengan disabilitas mental yang bersifat kambuh-kambuhan, asalkan memiliki kesadaran mental saat hari pemungutan suara, boleh mencoblos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kita tahu disabilitas mental itu kan bermacam-macam. Ada yang disabilitas mental menurut dokter sangat akut, tetapi kan ada juga orang yang mengalami disabilitas mental dengan gradasi sakit yang tidak terlalu parah dan kadang-kadang kambuh, kadang-kadang tidak. Ya mereka kalau mereka memiliki kesadaran ya silakan saja," ucap politikus Golkar itu.

"Jadi intinya adalah bahwa setiap warga negara selagi UU memperbolehkan mereka untuk dipilih dan memilih negara wajib memfasilitasi," imbuh Ace.

Sebelumnya, pemilih tunagrahita atau disabilitas mental akan dimasukkan ke daftar pemilih Pemilu 2019. KPU akan mendata melalui dokumen kependudukan.


"Kita kan pendataan berdasarkan dokumen kependudukan, yaitu punya KTP elektronik atau suket," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (23/11).

Selain itu, Viryan menuturkan, pemilih disabilitas mental akan menjadi perhatian dalam penyempurnaan data pemilih tetap (DPT) yang saat ini masih berlangsung. KPU juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial.

"Dalam bagian penyempurnaan DPT selama 30 hari ini juga menjadi perhatian, misalnya ada yang terlewati, kita sisir kembali," ujar Viryan.


Simak Juga 'Jangan Bikin Rusuh Pemilu 2019 Kalau Tak Mau Begini!':

[Gambas:Video 20detik]


(yld/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads