"Kita ada kemajuan lah. Nanti kita lihat, nanti kita umumkan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata mengatakan saat ini KPK tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam putusan eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Menurutnya, ada mekanisme yang harus dilakukan KPK sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Kita ini kan meneruskan apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, bahwa Budi Mulya di dalam melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan yang lain, kita kan menindak lanjuti itu. Kita sedang melakukan proses penyelidikan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan pihak yang disebutkan dan diputus oleh Mahkamah Agung," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi Mulya merupakan eks Deputi Gubernur BI yang dihukum 10 tahun penjara dalam kasus ini. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Majelis hakim menilai perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian FPJP dan penyertaan modal sementara (PMS) dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun, sehingga total dana yang digelontorkan untuk penyelamatan Century mencapai Rp 8,012 triliun.
Sedangkan di tingkat kasasi, hukuman Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Saksikan juga video 'Eks Wapres Boediono Diperiksa KPK dalam Kasus Century':
(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini