KPK: Ada Kemajuan di Penyelidikan Kasus Century

KPK: Ada Kemajuan di Penyelidikan Kasus Century

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 26 Nov 2018 13:32 WIB
Foto: Gedung KPK. (Rachman Haryanto-detikcom)
Jakarta - KPK menyatakan ada kemajuan dalam proses penyelidikan kasus dugaan skandal Bank Century. Namun, KPK belum menyebut secara spesifik apa kemajuan yang dimaksud.

"Kita ada kemajuan lah. Nanti kita lihat, nanti kita umumkan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata mengatakan saat ini KPK tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam putusan eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Menurutnya, ada mekanisme yang harus dilakukan KPK sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Kita ini kan meneruskan apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, bahwa Budi Mulya di dalam melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan yang lain, kita kan menindak lanjuti itu. Kita sedang melakukan proses penyelidikan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan pihak yang disebutkan dan diputus oleh Mahkamah Agung," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK memang telah memintai keterangan sejumlah pihak terkait penyelidikan kasus Century. Mereka yang dimintai keterangan antara lain eks Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, Ketua OJK Wimboh Santoso, eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya hingga mantan Wapres Boediono.

Budi Mulya merupakan eks Deputi Gubernur BI yang dihukum 10 tahun penjara dalam kasus ini. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Majelis hakim menilai perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian FPJP dan penyertaan modal sementara (PMS) dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun, sehingga total dana yang digelontorkan untuk penyelamatan Century mencapai Rp 8,012 triliun.

Sedangkan di tingkat kasasi, hukuman Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).


Saksikan juga video 'Eks Wapres Boediono Diperiksa KPK dalam Kasus Century':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads