Gubernur Irwandi Copot Alat Bantu Dengar di Sidang Dakwaan

Gubernur Irwandi Copot Alat Bantu Dengar di Sidang Dakwaan

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 26 Nov 2018 12:10 WIB
Irwandi Yusuf mencopot alat bantu dengar di telinga sebelum sidang dakwaan tersebut dimulai.Foto: Faieq/detikcom
Jakarta - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan kasus suap dan gratifikasi. Irwandi mengaku sudah membaca seluruh dakwaan KPK.

"Dakwan sudah kami baca, jadi sudah tahu naskahnya, nggak nervous (grogi) saya, saya tahu (dakwaan) dimana halunya," ujar Irwandi sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (26/11/2018).

Irwandi yang memakai kemeja putih duduk di bangku pengunjung ditemani penasihat hukum. Dia kemudian mencopot alat bantu dengar di telinga sebelum sidang dakwaan tersebut dimulai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Aku pakai alat bantu dengar tapi justru menghambat nih," ucap Irwandi yang memasukan kedua tangan ke telinga.

Terkait Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi dituntut 4 tahun penjara, Irwandi menilai aneh. Sebab jaksa KPK tidak mempertimbangkan fakta persidangan.

Irwandi mengaku sudah membaca dakwaan KPK.Irwandi mengaku sudah membaca dakwaan KPK. Foto: Faieq/detikcom

"Ya banyak orang merasa aneh karena jaksa tidak mempertimbangkan fakta yang timbul di persidangan. Kotor saja gitu," tutur dia.

Sidang tersebut akan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Kini Irwandi dan penasihat hukumnya menuju ruang tunggu tahanan.


Diketahui, KPK menetapkan Irwandi Yusuf dan Ahmadi, sebagai tersangka. Ahmadi diduga memberikan suap Rp 500 juta dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen ke Irwandi demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sementara 2 persen di tingkat kabupaten. Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018.

KPK juga menetapkan Irwandi sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dia diduga menerima duit Rp 32 miliar terkait dengan proyek pembangunan dermaga Sabang.


Saksikan juga video 'Praperadilan Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Ditolak':

[Gambas:Video 20detik]

(fai/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads