"Untuk Irwandi Yusuf, T Saiful Bahri dan Hendri Yuzal, berkas dan dakwaannya telah dilimpahkan JPU sebelumnya dan akan dijadwalkan persidangan perdana pada hari Senin, 26 November 2018, di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (22/11/2018).
KPK juga masih melakukan penyidikan untuk satu tersangka lain dalam kasus dugaan gratifikasi, yaitu Izil Azhar. Izil diminta segera menyerahkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menetapkan Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi, sebagai tersangka. Ahmadi diduga memberikan suap Rp 500 juta dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen ke Irwandi demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sementara 2 persen di tingkat kabupaten. Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018.
KPK juga menetapkan Irwandi sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dia diduga menerima duit Rp 32 miliar terkait dengan proyek pembangunan dermaga Sabang. (abw/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini