"Hari ini kita limpahkan berkas tersangka atas nama Frans ke Kejati. Tersangka saat ini berusia di bawah umur, jadi berkasnya displit (terpisah)," ujar Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, AKBP yudi Suhariadi saat dikonfirmasi, Senin (26/11/2018).
Meskipun masih di bawah umur, tindakan Frans memeng dinilai cukup sadis. Frans diketahui sebagai salah satu eksekutor di kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Sumsel tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk dua tersangka lagi sampai saat ini masih diteliti dulu. Secepatnya jika sudah selesai dilimpahkan ke Kejati," katanya.
Yudi yang baru saja menjabat Kasubdit dan belum genap sepekan ini mengaku masih terus memburu pelaku lain, Akbar. Yudi meminta Akbar untuk menyerah sebelum nanti diambil tindakan tegas.
"Satu pelaku lagi, Akbar masih kita kejar. Masih terus dipantau oleh anggota agar cepat tertangkap. Untuk Frans ini sendiri kita jerat Pasal 365 ayat 3, ancamannya sampai 20 tahun penjara," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, salah satu sopir GrabCar, Sofyan, dikabarkan hilang saat menarik penumpang pada Senin (29/10). Keluarga yang kehilangan pun langsung melapor ke SPKT Polda Sumsel.
Mendapat laporan keluarga korban, tim Subdit III Jatanras langsung mengejar pelaku dan berhasil menemukan korban sudah tinggal tulang belulang. Selain itu, polisi turut mengamankan tiga pelaku, yakni Ridwan, Frans dan Acun. (ras/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini