"Presiden RI untuk segera mengambil langkah strategis dan perhatian serius untuk kasus kekerasan seksual dan memastikan adanya regulasi hukum yang berpihak pada korban," kata perwakilan LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) Jakarta, Veni siregar, di Bakoel Kaffie, Jalan Cikini Raya No 25, Menteng Jakarta Pusat, Minggu (25/11/2018).
Baca juga: Polisikan Kepsek, Baiq Nuril Melawan! |
Regulasi diminta mengingat adanya kasus dugaan pemerkosaan di UGM dan kasus Baiq Nuril yang justru dikriminalisasi dengan UU ITE karena tersebarnya percakapan cabul dengan Kepsek SMAN 7 Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LBH APIK Jakarta dalam catatan tahunan 2017 menyebutkan, ada enam kasus kekerasan seksual dalam lembaga pendidikan dengan pelaku guru, dengan rentang usia korban 10-23 tahun. Mirisnya, satu korban tercatat sebagai penyandang disabilitas.
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra Referandum, menambahkan, berdasarkan survei BEM FHUI kepada 177 mahasiswa Universitas Indonesia, tercatat ada ada 21 responden yang pernah mengalami kekerasan seksual di lingkungan UI.
"Sebanyak 39 responden mengaku pernah mengetahui kasus kekerasan terjadi di lingkungan kampus, dan hanya 11 peristiwa yang dilaporkan. Sebanyak 79 persen responden mengaku tidak tahu ke mana harus melaporkan kasus kekerasan," kata Citra.
Citra kemudian menyebut hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah agar mau menerima laporan dari kasus kekerasan seksual yang terjadi. Menurut dia, kepolisian punya tanggung jawab mencari bukti terhadap korban.
"Harusnya kepolisian, dalam hal ini penyidik dan penyelidik, yang punya tanggung jawab mencari bukti terhadap korban. Nah itu menjadi hambatan dalam penegakan hukum bagi kasus kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan," papar dia. (idn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini