"Memaksa korban untuk berhubungan badan, dan apabila korban menolak, pelaku memukul dan mencekik korban. Pelaku juga menjual tubuh korban ke beberapa teman pelaku dan hasilnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan memaksa korban untuk mengisap narkoba," kata Kanit Timsus Polda Sulsel Ipda Arthenius di Makassar, Minggu (25/11/2018).
Mulanya pelaku berkenalan dengan korban dari rekannya, S, di sebuah lokasi di Makassar. Tak berselang lama, perkenalan korban dan pelaku berlanjut hingga terjadi penyekapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Polisi Tembak Mati Pengedar Sabu di Sumsel |
Penangkapan pelaku dilakukan Timsus Polda Sulsel pada Sabtu (24/11), sekitar pukul 21.30 Wita, di Jalan Pelita Raya. Polisi yang bergerak cepat berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya bersama korban.
"Timsus melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan Pelita Raya bersama korban. Timsus Polda Sulsel menuju lokasi dan menemukan pelaku bersama korbannya berada di dalam kamar. Turut diamankan alat isap yang menurut pengakuan pelaku baru saja menggunakan narkotika jenis sabu," jelasnya.
Polisi terpaksa menembak pelaku di bagian kakinya lantaran berusaha melawan dan kabur saat dilakukan pengembangan dengan menunjukkan TKP untuk mencari barang bukti.
"Pelaku memberontak dan melarikan diri sehingga anggota melepaskan tembakan peringatan sebanyak dua kali, akan tetapi pelaku tidak menghiraukan, sehingga tembakan diarahkan ke kaki pelaku sebanyak dua kali untuk melumpuhkan dan mengenai kaki kanan pada bagian betis dan tumit," terangnya.
Kini korban dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan, sementara pelaku dilarikan ke UGD akibat luka tembak polisi dan akan diserahkan ke Polsek Tamalate Makassar. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini