Siti Khomsatun adalah Kepala Desa Mliwis. Sedangkan Kusmanto adalah Ketua Panitia dalam pelaksanaan program Prona 2018 di Desa Mliwis.
Menanggapi adanya perangkat desa yang menjadi tersangka kasus pungli tersebut, Pemkab Boyolali akan memberikan sanksi kepada Siti Khomsatun. Namun, saat ini masih menunggu surat resmi dari Polres Boyolali terkait penetapan Siti Khomsatun sebagai tersangka Pungli Prona itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Setelah Siti diberikan sanksi dengan diberhentikan sementara dari jabatannya, Pemkab Boyolali akan segera menuntuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Mliwis. Purwanto mengatakan, saat ini pihaknya belum menyiapkan calon Plt Kades Mliwis itu.
"Jelas tunjuk Plt Kades. Itu nanti kan harus diberhentikan sementara dulu. Menurut aturan Undang-undangnya kan harus diberhentikan sementara," jelasnya.
Untuk sanksi lainnya, kata Purwanto, menunggu vonis dari pengadilan. Hanya saja, Kades Mliwis ini masa jabatannya juga tinggal 6 bulan lagi.
"Kalau vonis bersalah, ya nanti tinggal hukumannya berapa, lagipula kan kepala desa ini masa jabatannya tinggal 6 bulan," imbuh dia.
Sebelumnya, Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi menyatakan, dari operasi tangkap tangan kasus Pungli Prona di Desa Mliwis, pihaknya sementara ini menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu Kepala Desa, Siti Khomsatun dan Ketua Panitia, Kusmanto.
"Saat ini kita menaikan dari proses penyelidikan, kita naikan menjadi penyidikan dengan tersangka dua orang, yaitu ibu Siti Khomsatun dan Kusmanto," ujar Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi dalam siaran pers di kantornya, Jumat (23/11/2018) sore.
Dalam pelaksanaaan program Prona di Desa Mliwis, panitia menarik pungutan dari masyarakat pemohon sebesar Rp 1 juta per sertifikat. Tahun 2018 ini, ada 80 pemohon. Sebanyak 91 sertifikat sudah diambil masyarakat dan 19 yang belum.
Dari OTT tersebut petugas menyita uang tunai Rp 44,4 juta dan beberapa dokumen administrasi. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Polres Boyolali belum melakukan penahanan terhadap Siti Khomsatun dan Kusmanto.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan juncto Pasal 55 KUHP. (bgk/bgk)