Terciduk OTT Pungli Prona, Kades di Boyolali Bakal Kena Sanksi

Terciduk OTT Pungli Prona, Kades di Boyolali Bakal Kena Sanksi

Ragil Ajiyanto - detikNews
Sabtu, 24 Nov 2018 16:47 WIB
Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom
Boyolali - Polres Boyolali menetapkan Siti Khomsatun dan Kusmanto, sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) program sertifisikasi tanah, Prona tahun 2018. Kepala Desa dan Ketua Panitia pelaksanaan program Prona Desa Mliwis itu diciduk Polres Boyolali dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Siti Khomsatun adalah Kepala Desa Mliwis. Sedangkan Kusmanto adalah Ketua Panitia dalam pelaksanaan program Prona 2018 di Desa Mliwis.

Menanggapi adanya perangkat desa yang menjadi tersangka kasus pungli tersebut, Pemkab Boyolali akan memberikan sanksi kepada Siti Khomsatun. Namun, saat ini masih menunggu surat resmi dari Polres Boyolali terkait penetapan Siti Khomsatun sebagai tersangka Pungli Prona itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi kita nunggu. Nanti kalau sudah resmi penetapan tersangka, kita berhentikan sementara dulu. Kita belum mendapat surat dari Kapolres terkait dengan penetapannya. Kalau itu nanti sudah ada (surat) penetapan resmi dari Kepolisian, baru kita ambil tindakan," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Purwanto, ditemui disela-sela peringatan Hari Ikan Nasional ke-5 tingkat Jateng di Alun-alun Kidul, Kompleks Kantor Pemkab Boyolali, Sabtu (24/11/2018).
Terciduk OTT Pungli Prona, Kades di Boyolali Bakal Kena SanksiFoto: Ragil Ajiyanto/detikcom

Setelah Siti diberikan sanksi dengan diberhentikan sementara dari jabatannya, Pemkab Boyolali akan segera menuntuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Mliwis. Purwanto mengatakan, saat ini pihaknya belum menyiapkan calon Plt Kades Mliwis itu.

"Jelas tunjuk Plt Kades. Itu nanti kan harus diberhentikan sementara dulu. Menurut aturan Undang-undangnya kan harus diberhentikan sementara," jelasnya.

Untuk sanksi lainnya, kata Purwanto, menunggu vonis dari pengadilan. Hanya saja, Kades Mliwis ini masa jabatannya juga tinggal 6 bulan lagi.

"Kalau vonis bersalah, ya nanti tinggal hukumannya berapa, lagipula kan kepala desa ini masa jabatannya tinggal 6 bulan," imbuh dia.

Sebelumnya, Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi menyatakan, dari operasi tangkap tangan kasus Pungli Prona di Desa Mliwis, pihaknya sementara ini menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu Kepala Desa, Siti Khomsatun dan Ketua Panitia, Kusmanto.

"Saat ini kita menaikan dari proses penyelidikan, kita naikan menjadi penyidikan dengan tersangka dua orang, yaitu ibu Siti Khomsatun dan Kusmanto," ujar Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi dalam siaran pers di kantornya, Jumat (23/11/2018) sore.

Dalam pelaksanaaan program Prona di Desa Mliwis, panitia menarik pungutan dari masyarakat pemohon sebesar Rp 1 juta per sertifikat. Tahun 2018 ini, ada 80 pemohon. Sebanyak 91 sertifikat sudah diambil masyarakat dan 19 yang belum.

Dari OTT tersebut petugas menyita uang tunai Rp 44,4 juta dan beberapa dokumen administrasi. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Polres Boyolali belum melakukan penahanan terhadap Siti Khomsatun dan Kusmanto.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan juncto Pasal 55 KUHP. (bgk/bgk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads